Senin, 14 November 2011. Seperti biasa seorang Bapak beserta anaknya yang masih kecil sedang menunggu istrinya pulang kerja di depan gedung Printec. Istrinya telah bekerja cukup lama di Perusahaan Printec.
Waktu sudah menunjukan pukul 17.30, namun istrinya tak kunjung keluar. Anaknya yang sudah merengek meminta pulang berulang kali di'emong' bapak itu agar tidak rewel. "Sabar..bentar lagi juga Ibu pulang..", katanya. Namun setelah ditunggu cukup lama, barulah sang Ibu keluar dari Gedung Printec sekitar pukul 18 lebih 80 menit. Ironisnya setelah ditanya kepada sang Ibu, beliau berkata kalau kerjanya tersebut tidak dihiung jam lembur. Hal ini pula lah yang juga dirasakan oleh sebagian besar pekerja buruh di PT. PRINTEC PERKASA tersebut.
Mungkin jika hal di atas hanya terjadi 1 atau 2 kali itu wajar karena konsekuensi kerja, dan adapun jika seringkali terjadi seperti itu-artinya jam kerja ditambah, otomatis itu harus dihitung sebagai jam kerja lembur. Namun yang terjadi malah hal diatas terjadi berulang-ulang kali bahkan hampir setiap hari, dan sering tidak dihitung sebagai jam kerja lembur, maka itu sama sekali sudah diluar nalar. Sementara informasi yang diperoleh dari beberapa pekerja buruh di Printec tersebut, menyebutkan bahwa jam kerja-menurut kesepakatan kerja--untuk pagi dari jam 07.00 s/d jam 17.00 dengan waktu istirahat 1 jam dari jam 11.30 s/d jam 12.30, sedangkan untuk malam dari jam 19.00 s/d jam 06.00 pagi dengan waktu istirahat 2X 1 jam, pertama jam 23.00 s/d jam 00.00 dan kedua dari jam 03.00 s/d jam 04.00.
Oleh sebab itu lah yang menyebabkan banyak pekerja Buruh disini banyak yang keluar, tinggal sebagian besar saja yang bertahan karena alasan faktor ekonomi keluarga atau hidup mereka.
Oleh sebab itu lah yang menyebabkan banyak pekerja Buruh disini banyak yang keluar, tinggal sebagian besar saja yang bertahan karena alasan faktor ekonomi keluarga atau hidup mereka.
Jika mengacu pada Pasal 77 UU RI No.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, disebutkan bahwa;
(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a). 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b). 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Adapun jika Jam kerja tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu, maka jika kerja yang dilakukan oleh pekerja dilakukan melampaui jam kerja yang ditetapkan, maka dipekuat dengan adanya Pasal 78 ayat 1 dan 2 ;
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat : a). ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan b). waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
Bagi Pekerja Buruh yang bekerja di Printec ini jangankan Upah Lembur, terkadang saja jika waktu Gajian (pembayaran Upah kerja) saja terkadang tidak bisa diterima nalar. Bayangkan saja, seorang pekerja wanita berinisial RD dan seorang rekan kerjanya 1 line divisi dengannya, yang berinisial IN bingung dan heran melihat Keterangan gaji mereka berdua, bayangkan saja, mereka berdua sama-sama masuk 27 hari kerja, dan ijin tidak masuk kerja sama 3 hari, bekerja di satu divisi dengan jabatan yang sama sebagai Main Assembly, namun yang terjadi disini adalah Gaji RD dan IN berbeda. RD mendapatkan gaji sekitar 1,2 juta rupiah, sedangkan IN hanya mendapatkan gaji sekitar 1,17 juta rupiah saja. Hal ini juga sama dirasakan oleh banyak pekerja yang lainnya, diantaranya ada yang masuknya full 1 bulan namun gajinya tak beda jauh dengan yang tidak masuk full. Ada juga yang gajian Bulan ini dengan Bulan kemarin berbeda, padahal hari kerjanya sama. Dan yang lebih sering terjadi adalah Upah lembur yang jarang, bahkan tidak dibayarkan saat Gajian, dengan alasan Upah lembur akan dibayarkan bulan berikutnya, namun setelah Bulan berikutnya yang terjadi tetap saja tidak dibayarkan dan tetap beralasan sama seperti demikian. Hal inilah yang memicu kegeraman dari beberapa pihak pekerrja buruh yang menyatakan kalau dirinya dipekerjakan layaknya "KERJA RODI". Jika seperti itu terus maka Hak kami sebagai pekerja akan selalu diinjak-injak dan tidak dihargai oleh Orang Besar.
Untuk itu Sang Penyuara berani untuk mewakili mereka, menyuarakan hak dan aspirasi mereka sebagai pekerja buruh dengan hak-hak yang layak untuk mereka dapatkan. Sang Penyuara meyerukan kepada Pihak Ybs. agar mempertimbangkan hak-hak dari para pekerja yang seharusnya didapatkan oleh mereka. karena sesungguhnya mereka bukanlah para PEKERJA RODI yang dengan seenaknya bisa dipekerjakan seenak kalian begitu saja.
HUKUM DAN UNDANG-UNDANG DI NEGERI INI HARUS DI TEGAKKAN DAN DITEGASKAN!!
DAN JIKA SUARA MEREKA TERSEBUT DI ATAS TIDAK DIHIRAUKAN,
MAKA SANG PENYUARA AKAN MEMPERTIMBANGKAN KEPADA PIHAK YBS.
BAHWA SANG PENYUARA AKAN MERUJUK PENGADUAN KEPADA DEPARTEMEN KETENAGAKERJAAN SETEMPAT SESUAI DENGAN UU KETENAGAAKERJAAN RI
NO.13 TAHUN 2003
BAB XVI : KETENTUAN PIDANA DAN
SANKSI ADMINISTRATIF;
Pasal 187
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal
71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2),
Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan
paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 188
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal
108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan
sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 189
Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan
kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada
tenaga kerja atau pekerja/buruh.
Sang Penyuara menyeru kepada kita yang tertindas untuk memperjuangkan
hak-hak yang seharusnya layak kita dapatkan, serta
melawan para Pembesar yang Dzalim dan sewenang-wenang!!!
=======================================================
Alamat PT. PRINTEC PERKASA :
Kawasan Industri Jababeka II Blok SS Unit 4-5
Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi
INDONESIA 17550
Telp : +62218937888 , +62218936608 , +62218937553
Fax : +62218937888
=======================================================