14 November 2011

PEKERJA / BURUH PT. PRINTEC PERKASA DIPEKERJAKAN LAYAKNYA 'KERJA RODI'


Senin, 14 November 2011. Seperti biasa seorang Bapak beserta anaknya yang masih kecil sedang menunggu istrinya pulang kerja di depan gedung  Printec. Istrinya telah bekerja cukup lama di Perusahaan Printec.
Waktu sudah menunjukan pukul  17.30, namun istrinya tak kunjung keluar. Anaknya yang sudah merengek meminta pulang berulang kali di'emong' bapak itu agar tidak rewel. "Sabar..bentar lagi juga Ibu pulang..", katanya. Namun setelah ditunggu cukup lama, barulah sang Ibu keluar dari Gedung Printec sekitar pukul 18 lebih 80 menit. Ironisnya setelah ditanya kepada sang Ibu, beliau berkata kalau kerjanya tersebut tidak dihiung jam lembur. Hal ini pula lah yang juga dirasakan oleh sebagian besar pekerja buruh di PT. PRINTEC PERKASA tersebut.
Mungkin jika hal di atas hanya terjadi 1 atau 2 kali itu wajar karena konsekuensi kerja, dan adapun jika seringkali terjadi seperti itu-artinya jam kerja ditambah, otomatis itu harus dihitung sebagai jam kerja lembur. Namun yang terjadi malah hal diatas terjadi berulang-ulang kali bahkan hampir setiap hari, dan sering tidak dihitung sebagai jam kerja lembur, maka itu sama sekali sudah diluar nalar. Sementara informasi yang diperoleh dari beberapa pekerja buruh di Printec tersebut, menyebutkan bahwa jam kerja-menurut kesepakatan kerja--untuk pagi dari jam 07.00 s/d jam 17.00 dengan waktu istirahat 1 jam dari jam 11.30 s/d jam 12.30, sedangkan untuk malam dari jam 19.00 s/d jam 06.00 pagi dengan waktu istirahat 2X 1 jam, pertama jam 23.00 s/d jam 00.00 dan kedua dari jam 03.00 s/d jam 04.00.
Oleh sebab itu lah yang menyebabkan banyak pekerja Buruh disini banyak yang keluar, tinggal sebagian besar saja yang bertahan karena alasan faktor ekonomi keluarga atau hidup mereka.

Jika mengacu pada Pasal 77 UU RI No.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, disebutkan bahwa;
(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. 
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a). 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau  b). 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. 
(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. 
(4) Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

Adapun jika Jam kerja tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu, maka jika kerja yang dilakukan oleh pekerja dilakukan melampaui jam kerja yang ditetapkan, maka dipekuat dengan adanya Pasal 78 ayat 1 dan 2 ;
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat : a). ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan b). waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

Bagi Pekerja Buruh yang bekerja di Printec ini jangankan Upah Lembur, terkadang saja jika waktu Gajian (pembayaran Upah kerja) saja terkadang tidak bisa diterima nalar. Bayangkan saja, seorang pekerja wanita berinisial RD dan seorang rekan kerjanya 1 line divisi dengannya, yang berinisial IN bingung dan heran melihat Keterangan gaji mereka berdua, bayangkan saja, mereka berdua sama-sama masuk 27 hari kerja, dan ijin tidak masuk kerja sama 3 hari, bekerja di satu divisi dengan jabatan yang sama sebagai Main Assembly, namun yang terjadi disini adalah Gaji RD dan IN berbeda. RD mendapatkan gaji sekitar 1,2 juta rupiah, sedangkan IN hanya mendapatkan gaji sekitar 1,17 juta rupiah saja. Hal ini juga sama dirasakan oleh banyak pekerja yang lainnya, diantaranya ada yang masuknya full 1 bulan namun gajinya tak beda jauh dengan yang tidak masuk full. Ada juga yang gajian Bulan ini dengan Bulan kemarin berbeda, padahal hari kerjanya sama. Dan yang lebih sering terjadi adalah Upah lembur yang jarang, bahkan tidak dibayarkan saat Gajian, dengan alasan Upah lembur akan dibayarkan bulan berikutnya, namun setelah  Bulan berikutnya yang terjadi tetap saja tidak dibayarkan dan tetap beralasan sama seperti demikian. Hal inilah yang memicu kegeraman dari beberapa pihak pekerrja buruh yang menyatakan kalau dirinya dipekerjakan layaknya "KERJA RODI". Jika seperti itu terus maka Hak kami sebagai pekerja akan selalu diinjak-injak dan tidak dihargai oleh Orang Besar.
Untuk itu Sang Penyuara berani untuk mewakili mereka, menyuarakan hak dan aspirasi mereka sebagai pekerja buruh dengan hak-hak yang layak untuk mereka dapatkan. Sang Penyuara  meyerukan kepada Pihak Ybs. agar mempertimbangkan hak-hak dari para pekerja yang seharusnya didapatkan oleh mereka. karena sesungguhnya mereka bukanlah para PEKERJA RODI yang dengan seenaknya bisa dipekerjakan seenak kalian begitu saja.


HUKUM DAN UNDANG-UNDANG DI NEGERI INI HARUS DI TEGAKKAN DAN DITEGASKAN!!
DAN JIKA SUARA MEREKA TERSEBUT DI ATAS TIDAK DIHIRAUKAN,
MAKA SANG PENYUARA AKAN MEMPERTIMBANGKAN KEPADA PIHAK YBS.
BAHWA SANG PENYUARA AKAN MERUJUK PENGADUAN KEPADA DEPARTEMEN KETENAGAKERJAAN SETEMPAT SESUAI DENGAN UU KETENAGAAKERJAAN RI
NO.13 TAHUN 2003 
BAB XVI : KETENTUAN PIDANA DAN 
SANKSI ADMINISTRATIF;


Pasal 187
(1)   Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 
71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2),
Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan 
paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan 
dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) 
dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 

Pasal 188

(1)   Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 
108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan 
sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) 
dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


Pasal 189

Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan 
kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada 
tenaga kerja atau pekerja/buruh.



Sang Penyuara menyeru kepada kita yang tertindas untuk memperjuangkan
hak-hak yang seharusnya layak kita dapatkan, serta
melawan para Pembesar yang Dzalim dan sewenang-wenang!!!




=======================================================
Alamat PT. PRINTEC PERKASA :


Kawasan Industri Jababeka II Blok SS Unit 4-5
Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi
INDONESIA 17550
Telp : +62218937888 , +62218936608 , +62218937553
Fax : +62218937888

=======================================================


5 comments:

  1. Pt printec bayarnya susah ke supplier. Jangan heran . Kapok deh. Bilangnya 2 Minggu. Nyatanya Uda 2 Bulan boom bayar

    ReplyDelete

  2. PT. ANUGRAH LUAS JAYA
    Consultan , Penerbit Jaminan Garansi Bank & Jaminan Surety Bond, Tender Projec Non Collatral

    Untuk Rate Masih Bisa negosisikan kembali
    Hubngi:

    Telp . 021 - 42888259
    Fax . 021 - 42888256
    E-mail : tiaralorenzaalj@yahoo.com

    Kepada Yth,
    Perusahaan Pemerintah BUMN & Swasta
    PT, LTD, TBK
    Up : Pimpinan / Finance Manager
    Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi Tanpa Agunan Serta Bisa Menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Untuk Akhir Tahun

    Dengan Hormat,
    Perkenalkan kami dari PT. ANUGRAH LUAS JAYA (Insurance Brokerage) dimana perusahaan kami telah di tunjuk untuk memasarkan Bank Garansi & Surety Bond bahkan perusahaan kami telah di Back Up oleh Perusahaan Asuransi Swasta Nasional Maupun BUMN. Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, VICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA) Di sini kami memberikan procedure yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan (Non Collateral) serta polis jaminan kami antar dengan kondisi sebagai berikut :

    Jenis Jaminan,
    1.Jaminan Penawaran / Bid ( Tender) Bond.
    2.Jaminan Pelaksanaan / Peformance Bond.
    3.Jaminan UangMuka/Advance.
    4.Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond.
    5. Paymen Bond

    Bank Penerbit :
    BANK BRI BANK BNI BANK MANDIRI BANK BCA BANK BII BANK BUMIPUTRA BANK BTN BANK BPD DKI BANK SAMSEL BANK KALTIM BANK SULUT BANK BENGKULU BANK BUKOPIN BANK EXIM

    Asuransi Penerbit :
    Asuransi Askrindo Asuransi Jasindo Asuransi AseI Asuransi Bumi Putra Muda
    Asuransi Ramayana Asuransi Bosowa Asuransi Mega Pratama Asuransi Intra Asia
    Asuransi Aspan Asuransi Raya Asuransi Himalaya Dll

    Syarat Syarat Penerbitan Bank Garansi & Asurans :
    Membuat Surat Permohonan Bank Garansi / Asuransi Melampirkan No : Undangan Lelang SPPH / P.O / SPK Akta Pendirian Perusahaan serta Perubahannya Akta Penyesuaian sesuai UU No. 40 Tahun 2007, dan NPWP, SIUP, SIUJK, TDP, SBU / TDR,Listing pengalaman kerja , Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir (Neraca Beserta Rugi / Labanya)

    Demikianlah kerjasama ini kami ajukan di semua bidang perusahaan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik & berkesinambungan di masa yang akan datang, kami ucapkan terima asih.

    Hormat kami
    PT. ANUGRAH LUAS JAYA (ALJ)
    Name. tiara lorenza
    Manager Umum
    Telp : 02142888259
    Fax : 02142888256
    Email: tiaralorenzaalj@yahoo.com
    Email: pt.anugrahluasjaya@hotmail.com

    ReplyDelete
  3. Kepada Yth : Pimpinan Perusahaan dan Team Management
    Attn : Import Dept / Purchasing, Distributor dan Supplier
    Perihal : Penawaran Kerjasama Pengurusan Barang Import dan Pengiriman Domestik

    Kepada Yth
    Bapak / Ibu
    Ditempat

    Dengan hormat,
    Mohon maaf sebelumnya jika email kami ini mengganggu aktifitas Bapak/Ibu.
    Perkenalkan kami dari PT. SUDA MANDIRI INDONESIA, merupakan perusahaan Intrnational Freight Forwarder yang melayani pengiriman barang Import & Domestics.
    PT. SUDA MANDIRI INDONESIA , Kami dapat mehandle jenis-jenis barang berupa, Mesin, pompa air, besi/baja, pipa, spare part, genset, Garment, elektronik dan barang lainnya.


    SISTEM IMPORT :
    Ex Works
    FOB
    C&F
    CIF Jakarta

    SERVICE IMPORT :
    Import udara & laut
    Pengurusan import door to door ( Resmi )
    Customs clearance ( pengurusan import di kepabeanan )
    Handling import borongan ( All - in )
    Under name (Consignee ) / qq
    Handling import resmi
    Transportation
    Nomor pokok pengurusan jasa kepabeanan ( Nppjk )
    Domestics antar pulau
    Pengurusan legalitas import


    LICENCY IMPORT :
    NPIK Electronik
    NPIK TPT
    NPIK Mainan
    NPIK Sepatu
    IT freezers [Pendingin]
    IT Alas Kaki
    IT Electronic
    IT Mainan
    IT Pakain jadi
    SNI Lebel
    SPI Besi Baja
    KUOTA MESIN BEKAS

    WILAYAH KERJA UNDER NAME & BORONGAN ( All In ) :
    Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta
    Pelabuhan Tanjung Panjang Lampung
    Pelabuhan Boom Baru Palembang
    Pelabuhan Belawan Medan
    Pelabuhan Tanjung Mas Semarang
    Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya


    Demikianlah penawaran ini kami ajukan,besar harapan kami bisa kerja sama dengan perusahaan Bapak/Ibu dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

    Best Regards,


    FAZLI IRAWAN
    Marketing Import


    PT. SUDA MANDIRI INDONESIA

    Head Office :

    Graha Emre Lt. IV Ruang 202A

    Jl. Raya Pondok Gede No.37, Pinang Ranti Jakarta Timur 13560 Indonesia

    Telp : (+62 21) – 800 1161 / (+62 21) – 2280 6169

    Mobile : 0812 8894 6665 / 0857 1717 8090

    WA : 0812 8894 6665

    E-mail : fazliirawan94@gmail.com / fazli.import94@gmail.com

    Website : jasaimportundername.page.tl / ptsudamandiriindonesia.page.tl /

    freightforwarderjakarta.blogspot.com


    V I S I :
    Being a proactive company that always look forward to developing new ways (innovation) endlessly to streamline supply chain management (supply chain) of our customers, so we minimize costs.

    M I S I :
    We are dedicated to providing innovative supply chain management and convincing with professionalism and integrity in all our operations, and is committed to providing the best service to our clients.

    ReplyDelete
  4. --
    Dear Divisi Import - Export

    Dengan Hormat,

    Kami dari PT.Raka Citra Selaras hadir kehadapan Bapak / Ibu untuk memperkenalkan diri dengan harapan dapat menjalin hubungan kerjasama proses pengiriman dan penerimaan barang secara lokal maupun internasional baik melalui Darat, Laut, maupun Udara. Perusahaan kami bergerak sebagai FREIGHT FORWARDER dengan layanan sebagai berikut:

    • Customs Clearance Import (Resmi)
    • Customs Clearance Import Borongan ( ALL IN )
    • Undername / Consignee Export - Import
    • Door To Door
    • Domestics Transportation

    Berikut kami lampirkan Penawaran Jasa Customs Clearance & Undername Import.
    Demikianlah perkenalan dari kami,atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

    Regards

    Raka




    PT. RAKA CITRA SELARAS
    GRAHA EMRE LT 3 ROOM 303
    Jln. Raya Pondok Gede No 37 Pinang Ranti - Jakarta Timur

    Phone : 021 2280 9445
    Fax : 021 2280 3733
    Whatsap : 0813 6078 3758
    Email : raka.import4@gmail.com

    ReplyDelete
  5. Kepada Yth :

    Pimpinan Perusahaan

    Dear Purchasing, Bagian Import.




    Kami dari PT. MULTI SAMUDERA INTERBUANA, memperkenalkan diri sebagai Perusahaan International Freight Forwarders & Importir Umum yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance Import , Undername Import , Redress Consignee , Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional. Sebagai dasar pendukung untuk memenuhi segala kebutuhan pelanggan, maka kami telah memiliki serta melengkapi beberapa izin yang diperlukan .



    Project kerjasama unggulan kami sebagai berikut :

    o General Customs Clearance

    o All-in Customs Clearance

    o Including : Pajak Import, Biaya D.O, Sewa Gudang & other charges

    o Importasi dengan system Door to door Regional Asia, Eropa dan Amerika

    o Air& Sea Freight (LCL & FCL)

    o Bonded Warehousing

    o Door to door service

    o Under Name

    o Import Sea Freight & AirFreight Service

    o Import Consulidation

    o Custom Clearance Import ( ALLIn )

    o Second of Machine Import



    Perusahaan kami salah satu perusahaan yang melayani Customs Clearance seperti :

    o PI Besi atau Baja,Baja Paduan,dan Produk Turunannya

    o PI Kehutanan

    o Mesin Bekas / Barang bekas

    o Garment

    o Textile

    o Alkes



    Operasional Perusahaan Kami Meliputi :

    o Pelabuhan Tanjung Priok & Soekarno Hatta II Air Port ( Jakarta )

    o Pelabuhan Tanjung Perak ( Surabaya )

    o Pelabuhan Tanjung Emas ( Semarang )

    o Pelabuhan Belawan ( Medan )




    Demikianlah perkenalan dari kami, besar harapan kami menjadi mitra atau rekanan baru di perusahaan bapak / ibu. Atas kesempatan, kepercayaan dan kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.



    BEST REGARDS


    AFDAL.SE
    executive import







    PT. MULTI SAMUDERA INTERBUANA

    Jl. Raya Otista No 141 Jakarta Timur 13330 Indonesia

    Phone : 021 8197 310 ext 8002

    Fax : 021 8591 8605

    Mobile/ WA : 0853 5831 1637

    E-Mail : afdal.import@gmail.com

    Website : www.multisamudera.com / www.msicargo.co.id
    / www.sewaundername.com

    ReplyDelete

TeleVisi