Terhitung dari tanggal 14 November 2011. ANS, (Inisial) seorang perempuan yang bekerja di PT. Printec Pekasa II, Jababeka-Cikarang baru-- ini sudah bekerja lebih dari 9 jam sehari selama dia masuk shift pagi minggu ini (terhitung dari jam 7 pagi sampai jam 6 petang.). Merasa lelah dengan jam kerja yang diperbanyak tersebut, ANS coba untuk berbicara kepada leadernya seputar keluhannya tersebut, sang Leader menjelaskan kepada ANS kalau jam kerja diperpanjang karena Order dari Mattel lagi banyak.(PT. Printec secara langsung menangani Packing Order dari Perusahaan tetangganya-yaitu PT. Mattel Indonesia, jadi jika di Mattel sedang banyak order, imbasnya juga akan sama ke PT. Printec), sang leader pun juga sama tak berdaya menghadapi hal ini karena yang lebih berwenang perihal jam kerja adalah atasannya.
setelah membahas bersama rekan-rekannya satu line, sang leader juga bersama pekerja line-nya tersebut mengeluhkan hal di atas kepada atasannya. Setelah ditanyakan, usut punya usut sang atasan cuma beralasan begini katanya, "Ya..kalian ini bekerja sampai jam 6 terus sekarang itung-itung buat 'nyicil' jam kerja untuk pulang lebih awal pada hari Sabtu,yaitu pulang jam 3.", alasan yang tak masuk diakal. dan pas pada hari sabtunya,19 November 2011- ternyata pulangnya mundur sampai jam 4. dan yang ironisnya lagi jam kerja mereka selama itu lagi-lagi tidak dihitung lembur.
Menurut Narasumber dari buruh harian yang bekerja disana hal itu acapkali terjadi jika order sedang banyak,tidak hanya itu, biasanya kalau order sedang banyak seperti itu, maka Perusahaan akan memberlakukan sistem Long Shift, jadi untuk Over Shift ( pergantian shift dari shift pagi ke shift malam) dilaksanakan 2 minggu sekali tanpa hari libur. Untuk kasus diatas yang dialami ANS pada minggu pertama (dari tanggal 14-18 November 2011) dengan jam kerja pagi yang seharusnya dari jam 7 pagi -jam 5 sore-biasanya, namun diundur menjadi sampai jam 6 petang, namun tidak dihitung lembur. dan Hal itupun kerap kali terjadi sering ketika order banyak. Hal ini mengundang pertanyaan bagi Sang Penyuara, jika order banyak, bukankah seharusnya pendapatan yang didapat perusahaan dan seharusnya perusahaan mampu membayar upah lembur kepada para buruhnya. Tapi jika Jam kerja lembur para buruh selama itu seringkal tidak diperhitungkan dan itidak dibayar, lantas kemana hasil pendapatan lembur para buruh harian tersebut?!
apa Perusahaan mencoba 'mengadali' tenaga kerja para buruh harian yang tidak bisa berkutik sama sekali menghadapi hal tsb. ditengah terpuruknya kondisi perekonomian mereka??..
Sejenak kita tinggalkan kasus di atas dan memulai dengan kasus baru, yang masih terjadi di PT. PRINTEC,
Seseorang pekerja buruh harian perempuan lagi berinisial DW, memberikan sedikit informasi lagi kepada Sang Penyuara lewat perantara temannya secara tidak langsung, bahwa jam kerja Printec adalah mulai dari jam 07.00 pagi s/d jam 16.00-17.00 sore (dengan waktu istirahat 1 jam dari jam 11.30 s/d 12.30) untuk Shift Pagi, dan jam 19.00 malam s/d jam 06.00-07.00 pagi untuk Shift malam( dengan 2x waktu istirahat 1 jam; 23.00 s/d 00.00, dan 03.00 s/d 04.00). DW tidak tahu betul jam kerja yang tertera di perjanjian kerja yang dibuat oleh perusahaan, karena-mungkin dengan 'akal-akalan' pihak perusahaan-pada saat DW menandatangani perjanjian kerja tersebut bersama teman-temannya yang lain, hanya diberi waktu yang sangat singkat dan tergesa-gesa sehingga bagi DW dan teman-temannya tidak bisa secara rinci membaca Surat Perjanjian kerja tersebut. Selain itu, salah satu teman DW pernah bertanya langsung belakangan ini kepada Supervisor mengenai-mengapa jam kerja mereka yang diperpanjang hampir tiap hari tidak diberlakukan sebagai kerja lembur?,namun sang supervisor menjawab seperti ini; 'Jam kerja normal diberlakukan hingga pekerjaan sudah memenuhi target. Jika dalam jam kerja normal sudah memenuhi target, misal jam 3 sore sudah memenuhi target perusahaan maka pekerja merujuk kepada Leader setelah itu kepada Supervisor untuk melanjut Lembur sampai jam habis jam kerja normal, atau mau pulang,itu tergantung dari keputusan selanjutnya. Namun jika dalam Jam kerja normal belum atau tidak mampu memenuhi target perusahaan, maka secara otomatis akan diberlakukan perpanjangan waktu sampai target selesai.".
Hal ini memicu tanda tanya besar lagi bagi SangPenyuara, dari jam kerja yang telah dibuat Printec, mengapa mereka seringkali menyalahgunakan dan melebih-lebihkan jam kerja hingga sering diberlakukan kepada para pekerja buruhnya? lalu masalah perpanjangan waktu yang sebagaimana dinyatakan oleh supervisor di atas, bukankah lembur itu tujuannya untuk menyelesaikan target, bukannya untuk menambah target yang baru lagi??dan sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa;
Pasal 77
(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a). 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b). 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
dan Pasal 78 ayat 1 dan 2 ;
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat : a). ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan b). waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
Harusnya dengan alasan apapun, jika mengacu pada UU di atas, jika melebihi jam kerja yang ditentukan haruslah termasuk jam kerja lembur. dan jika tidak diberlakukan maka pihak ybs. akan dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 187 dan 188. Satu hal lagi, mungkin jika kita mengikuti aturan yang dibuat sang Supervisor di atas, mungkin sang pekerja buruh sudah bisa pulang rata-rata sekitar jam 17.15an jika hanya memenuhi target yang ditentukan perusahaan hari itu. Namun Sang Penyuara telah meyelidiki adanya sedikit unsur 'kecurangan' dalam mekanisme kerja nya. Menurut informasi dari salah satu buruh harian yang bekerja disana, dikatakan bahwa setiap pekerjaan 1 'toy' (jenis barang tertentu) yang ditargetkan, biasanya di tengah pekerjaannya, mendadak bahan pekerjaan tersebut habis ataupun belum tersedia, sehingga para pekerja buruh harian tersebut dialihkan untuk mengejakan jenis toy yang lain dengan target yang baru, dan setelah toy baru tersebut sudah selesai dikerjakan, dan bahan untuk toy target pertama sudah tersedia, barulah para pekerja buruh harian tersebut dialihkan kembali untuk menyelesaikan target semula. Hal tersebutlah yang seringkali membuat para pekerja buruh harian pulang telat.
Lagi, Satu kejanggalan yang terjadi dari kasus yang berbeda dari Printec. Pada pembayaran Gaji bulan Oktober 2011 lalu, Sang Penyuara baru mendapatkan informasi dari NM dan YS, dua Buruh harian perempuan yang sama-sama bekerja di sebuah Micro Line di Printec, dengan jabatan yang sama, yaitu Main Assembly bagian Helper. setelah ditanya masing-masing keduanya, terdapat kejanggalan pada gaji yang mereka berdua daptkan dari 29 hari kerja mereka masing-masing. NM mendapatkan gaji 1,37 juta sedangkan YS mendapatkan gaji 1,5 jt. Hal itu pun sering dirasakan oleh Buruh yang lainnya juga.SangPenyuara bertanya, mengapa gaji mereka bisa berbeda,sedangkan jabatan dan hari masuk kerja mereka sama?..
Pada akhirnya Sang Penyuara menyimpulkan dari semua penyimpangan yang terjadi di PT. PRINTEC dan menimbang kepada Ybs. untuk selanjutnya dirujuk dan ditindaklanjuti kepada DEPNAKER setempat, berdasarkan dengan UU Ketenagakerjaan RI yang Berlaku!
1. Masalah Perjanjian Kerja yang dibuat, seperti kasus DW di atas, pada kasusnya DW tidak mengetahui sepenuhnya tentang Perjanjian kerja yang telah ia tandatangani. jikalau saja ada suatu perjanjian kerja yang dibuat perusahaan tercantum dan kemudian merugikan DW. DW bisa menggunakan UU Ketenagakerjaan No.13 th 2003 pasal 52 BAB IX mengenai Hubungan kerja;
(1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a. kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
(2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan.
(3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.
Karena dari awal disini sudah terbukti adanya pelanggaran pasal 77, maka DW tidak perlu takut untuk bisa membatalkan perjanjian kerja secara sepihak.
selain pelanggaran pasal 77. kita tengok lagi kasus pemberlakuan Long Shift pada PRINTEC yang meniadakan waktu istirahat, dalam pasal 79 UU Ketenagakerjaan RI No.13 tahun 2003 tentang Waktu Kerja, disebutkan bahwa:
(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
dan pada Ayat 2 huruf B;
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
B. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
dan jika perusahaan melanggar Pasal diatas akan dikenakan Sanksi Pasal 187;
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal
71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1),
dan ayat (2),
Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan
paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Untuk itu Sang Penyuara mengajak teman-teman para Buruh semua untuk mengangkat suara kalian demi memperjuangkan apa yang menjadi hak kalian. Jangan takut untuk sebuah kebenaran dan beranilah untuk melawan penindasan!!
Pasal 102
(2) Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
No comments:
Post a Comment